Lompat ke konten

Ihsan Praditya Web

Ketentuan Bagi Yang Tidak Mampu Berpuasa Ramadhan

Dari Islamqa:

Kalau sekiranya dia tidak mampu berpuasa dan tidak ada harapan ke depannya (berpuasa) disebabkan sakit atau tua, maka tidak diwajibkan berpuasa. Dan diharuskan memberi makan untuk sehari satu orang miskin.

Syekh Ibnu Baz rahimahullah ditanya dalam ‘Majmu’ Fatawa, 15/203: ‘Tentang wanita yang sudah tua dan tidak mampu berpuasa, apa yang selayaknya dia lakukan?

Beliau menjawab, ‘Dia harus memberi makan kepada satu orang miskin untuk sehari sebanyak setengah sho’ dari makanan penduduk setempat baik kurma, beras maupun lainnya. Kadar dalam timbangannya sekitar 1,5 Kg.

Dari NU Online:

Dalam keadaan demikian, lansia tersebut mendapatkan keringanan untuk tidak berpuasa. Artinya, lansia itu boleh tidak berpuasa dan wajib menggantinya dengan membayar fidyah berupa memberikan makanan sebanyak satu mud atau setara dengan 7 ons kepada orang miskin. Satu mud itu berlaku untuk satu kali puasa yang ia tinggalkan.

Dari Rumaysho:

Ulama Malikiyah dan Syafi’iyah berpendapat bahwa kadar fidyah adalah 1 mud bagi setiap hari yang tidak berpuasa.

Ulama Hanafiyah berpendapat 1 sho’ kurma, atau 1 sho’ sya’ir (gandum) atau ½ sho’ hinthoh (biji gandum) per satu hari puasa yang ditinggalkan.

Al Qodhi ‘Iyadh mengatakan, “Jumhur (mayoritas ulama) berpendapat bahwa fidyah satu mud bagi setiap hari yang ditinggalkan”.

Beberapa ulama : Syaikh Ibnu Baz, Syaikh Sholih Al Fauzan dan Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ (Komisi Fatwa Saudi Arabia) mengatakan bahwa ukuran fidyah adalah setengah sho’ dari makanan pokok di negeri masing-masing (baik dengan kurma, beras dan lainnya). Mereka mendasari ukuran ini berdasarkan pada fatwa beberapa sahabat di antaranya Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma.

Ukuran 1 sho’ sama dengan 4 mud. Satu sho’ kira-kira 3 kg. Setengah sho’ kira-kira 1½ kg.

Kesimpulannya adalah, seseorang yang tidak mampu secara syar’i untuk melaksanakan ibadah puasa, maka puasa tersebut tidak wajib atasnya. Ia wajib menggantinya dengan bersedekah. Ada perbedaan pendapat seberapa banyak. Jika bisa 1.5kg maka silakan. Jika bisanya 7ons, silakan juga dan ini minimal. Dihitungnya per 1 hari dia tidak berpuasa. Pemberiannya kepada 1 orang miskin. Bukan 7ons itu untuk beberapa orang miskin sekaligus. Kecuali ia bersedekah lebih dari itu yang mana setiap orangnya tidak kurang dari 7ons, Wallahua’lam.